Polhukam

Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

114
×

Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Dalam upaya menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan Abellio Ronaldo Putera Erika (pihak pertama) yang diduga menganiaya Waldini Assura (pihak kedua), yang menyebabkan memar di wajah korban pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Mediasi dilakukan di Mako Polsek Sibolga Sambas, yang dihadiri oleh kedua belah pihak, serta sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Sibolga Sambas, Irsan Fitriadi, Lurah Pancuran Kerambil, Habibie, S.Pi, Penyuluh Agama Muda Parlaungan Lubis, Dinas PMKPPA Afrika Bugis, serta penyidik Polsek Sibolga Sambas.

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang lebih lanjut.

Hasil dari mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Pihak pertama, Abellio, meminta maaf kepada pihak kedua, dan pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut.

Selain itu, pihak pertama juga memberikan biaya perawatan kepada pihak kedua, yang telah diterima dengan baik.

Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika melanggar, bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kedua mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas.

Kapolsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, mengungkapkan bahwa pendekatan Restorative Justice bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum dengan tegas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat.

“Kami berusaha untuk menciptakan solusi yang berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa dan mendukung upaya perdamaian,” ujar Kapolsek.

Kegiatan mediasi ini menjadi bukti konkret bahwa pendekatan Restorative Justice dapat efektif dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan mengutamakan kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *