Dalam sesi mediasi, kedua belah pihak mengungkapkan penyesalan atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Mereka juga menyatakan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Polsek Sibolga Sambas untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang.
Polsek Sibolga Sambas berencana untuk terus memantau perkembangan dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak agar mereka dapat benar-benar memperbaiki diri dan mencegah kejadian serupa.
Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang juga disaksikan oleh seluruh pihak terkait.
Dengan keberhasilan penyelesaian ini, Kapolsek Sibolga Sambas berharap pendekatan Restorative Justice dapat dijadikan contoh dalam penyelesaian masalah serupa di masa mendatang, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lainnya.
Ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, sadar hukum, dan mampu menyelesaikan masalah secara damai.(Rel/Akbar)












