TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh komplotan M. Alwi Sihombing alias Awi dan Ryan Alfaridzi.
Kapolrestabes Medan Kombespol Gidion didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Dedi Marza dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025) mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu, dan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Disebutkan kapolrestabes, bahwa kasus pertama terjadi pada 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.40 WIB, di depan Kantor Pegadaian, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan kasus kedua terjadi pada 21 Desember 2024, pukul 20.00 WIB, di depan Rumah Makan SS Fried Chicken, Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal.
Para pelaku, M. Alwi Sihombing (32) dan Ryan Alfaridzi (25), bersama dengan rekan-rekan mereka yang masih dalam pencarian, merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T, lalu membawa motor tersebut untuk dijual.
Mereka mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per motor, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Unit Reskrim Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap M. Alwi Sihombing pada 9 Januari 2025, di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Pada 10 Januari 2025, Ryan Alfaridzi ditangkap di Jalan Pasar II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor curian dan kunci T.
Kapolrestabes Medan, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraan mereka. Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian lainnya.(Anggi)