TERITORIAL24.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil langkah tegas setelah empat pejabat kewilayahan terdeteksi positif narkoba melalui tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Dua camat dan dua lurah yang terbukti menggunakan narkoba telah dinonaktifkan sementara untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Keempat pejabat yang dimaksud adalah Camat Medan Barat, HS; Camat Medan Johor, AF; Lurah Gaharu, HSS; dan Lurah Petisah Hulu, EEL.
Penonaktifan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).
“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah dinonaktifkan. SK penonaktifan telah ditandatangani oleh camat masing-masing sebagai atasan langsung,” ujar Subhan Fajri Harahap.
Subhan juga menambahkan, proses pemeriksaan terhadap kedua lurah yang telah dinonaktifkan masih berjalan.
Pihaknya tengah menunggu hasil laporan pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan, yang nantinya akan digunakan untuk menentukan sanksi lebih lanjut melalui pembentukan tim Ad Hoc.
Sementara itu, Camat Medan Barat, HS, telah dinonaktifkan sejak Senin (2/6/2025) terkait masalah Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Camat Medan Johor, AF, juga telah resmi dinonaktifkan sejak hari ini setelah SK penonaktifannya ditandatangani oleh Wali Kota Medan.
“Kami sedang menunggu hasil LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kedua camat yang juga sudah dinonaktifkan,” kata Subhan.
Langkah tegas ini diambil oleh Wali Kota Medan sebagai bagian dari komitmen untuk membersihkan jajaran pemerintahan dari penyalahgunaan narkoba dan memastikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat tindakan oknum pejabat yang melanggar.(Anggi)












