TERITORIAL24.COM, Asahan– Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa SMA swasta di Asahan, Pandu Brata Siregar (PBS), Minggu (9/3/2025) malam pekan lalu.
Penetapan tersangka ini terungkap saat Polres Asahan, yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, menggelar pra rekonstruksi di Dusun IV, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Senin (17/03/25) sore.
Selain Ahmad Efendi, dua tersangka lainnya, Dimas Adrianto alias Bagong dan Yudi Siswoyo, terlihat mengenakan rompi oranye dengan papan bertuliskan “tersangka”.
Keduanya memperagakan adegan demi adegan mulai dari lokasi awal penganiayaan hingga korban dibawa ke Mapolsek Prapat Janji.
Selain Kapolres Asahan, hadir pula di lokasi Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, beserta tim penyelidik lainnya.
Meski ratusan warga menyaksikan proses pra rekonstruksi dan beberapa di antaranya melontarkan kata-kata umpatan kepada para tersangka, kegiatan tersebut tetap berjalan dengan lancar.
“Malam itu kami pikir ada perkelahian. Lalu istri saya bertanya, ‘Ngapain kalian pukuli dia?’ Dijawab oleh Bagong, ‘Kami polisi.’ Ya, kami pun diam. Setelah itu, korban dibawa naik sepeda motor. Di depan Mapolsek, dia kembali diperlakukan dengan kejam. Sadis sekali, seperti menangkap teroris. Mereka pantas dipecat dan dihukum berat,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut di lokasi.
Dalam amatan wartawan, pra rekontruksi awal para tersangka berkumpul di sebuah warung mie Aceh mendapatkan informasi adanya aksi balap liar.
Mendapatkan informasi tersebut, Bagong langsung berangkat ke lokasi untuk memastikan adanya aksi balap liar.
“Kemudian, dibilang Kanit (Tersangka Ahmad Efendi) kalau ada nanti kabari saya,” ungkap tersangka Bagol, saat dilakukan rekonstruksi, Senin (17/3/2025).
Dua adegan diperagakan di warkop Agam, dengan Bagong mengecek lokasi di Kecamatan Simpang Empat terkait informasi balap liar.












