Blitar Raya

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Kanigoro Rp3 Miliar Disorot, Komite Sekolah Klaim Tak Dilibatkan

254
×

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Kanigoro Rp3 Miliar Disorot, Komite Sekolah Klaim Tak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Proyek revitalisasi dan rehabilitasi SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, menuai sorotan publik.

Proyek yang seharusnya meningkatkan mutu sarana pendidikan itu justru mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi tindak pidana korupsi akibat minimnya keterbukaan pelaksanaan.

Alih-alih berjalan transparan dan partisipatif, pelaksanaan proyek tersebut dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik serta menyingkirkan peran strategis komite sekolah.

Ketua Komite SMPN 1 Kanigoro, Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembentukan Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP).

“Kami tidak pernah diajak rapat resmi di sekolah. Tidak ada musyawarah. Tahu-tahu kami dipanggil ke sebuah warung dan hanya diberi tahu bahwa ketua pelaksana revitalisasi dari Kementerian Pendidikan adalah saudara Samidi,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pola tersebut mencerminkan pengambilan keputusan sepihak oleh mantan kepala sekolah. Ia menduga sejak awal penunjukan pengurus P2SP telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu.

“Komite sekolah bukan pelengkap administrasi. Kami memiliki fungsi pengawasan. Kalau sejak awal tidak dilibatkan, bagaimana kami bisa menjalankan kontrol?” tegasnya.

Secara normatif, peran komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah diposisikan sebagai mitra strategis yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dalam konteks proyek bernilai miliaran rupiah, pengabaian peran komite dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

Sementara itu, pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas SMPN 1 Kanigoro, Iwan, menyatakan bahwa pembentukan P2SP telah dilakukan sesuai petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *