TERITORIAL24.COM, BLITAR – Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau yang akrab disapa Bagas, menyampaikan keberatannya atas pelaksanaan Kejuaraan Pencak Silat Ngelgok Cup 2025 yang mulai digelar hari ini.
Menurut Bagas, kegiatan tersebut patut diduga ilegal karena tidak pernah berkoordinasi maupun memperoleh persetujuan dari pihak PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Bagas pada Jumat (8/8/2025), setelah ia menerima laporan dan melihat langsung materi promosi acara yang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Blitar, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), serta PSHT.
Bahkan, dalam flayer tersebut, PSHT dicantumkan sebagai panitia pelaksana.
“Kami sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi. Secara organisasi, kegiatan itu jelas melanggar aturan karena membawa nama dan logo PSHT tanpa izin resmi dari kami sebagai pengurus sah,” tegas Bagas.
Ia menegaskan bahwa PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang ia pimpin adalah bagian dari organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Pusat, Kang Mas Taufik.
Karena itu, lanjut Bagas, setiap kegiatan yang mencatut nama PSHT harus melalui mekanisme yang sah dan mendapat restu dari pengurus cabang.
“Penggunaan nama dan atribut organisasi tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum maupun aturan internal organisasi,” jelasnya.
Bagas juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Blitar dan aparat keamanan yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap status legalitas penyelenggara.
“Pihak-pihak terkait seharusnya lebih cermat sebelum memberi izin. Dukungan terhadap kegiatan yang tidak resmi bisa menimbulkan preseden buruk dan mencoreng nama organisasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PSHT Cabang Kabupaten Blitar berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk menjaga integritas dan legalitas organisasi.












