“Kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum. Ini demi mencegah penyalahgunaan nama PSHT oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Bagas.
PSHT Cabang Kabupaten Blitar menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan yang membawa nama organisasi harus mematuhi prosedur resmi serta ketentuan hukum dan aturan organisasi yang berlaku.(Didik)












