TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar resmi menyerahkan dokumen legalitas organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Sekretaris PSHT Kota Blitar, Hermawan, S.H., mewakili Ketua Cabang Sriyono Wahyu Utomo, dan diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo.
Hermawan menegaskan bahwa legalitas yang diserahkan merupakan kepengurusan resmi PSHT di bawah pimpinan pusat Kang Mas Taufik yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham melalui AHU 2025.
“Hari ini kami serahkan legalitas PSHT yang sah, di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik. Di Kota Blitar, hanya ada satu kepengurusan yang resmi, yaitu di bawah Kang Mas Sriyono,” ujar Hermawan.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada dua kepengurusan PSHT yang diakui secara hukum, dan pihaknya mengajak semua warga PSHT untuk kembali bersatu dan menjaga persaudaraan.
“Kami mengajak semua warga PSHT untuk rukun, bersatu kembali dalam satu komando. Siapa pun yang ingin bergabung kembali, kami terima dengan tangan terbuka,” tambahnya.
Hermawan juga menyampaikan bahwa aturan di Bakesbangpol tidak memperbolehkan adanya dua organisasi dengan nama yang sama terdaftar secara bersamaan. Oleh karena itu, hanya PSHT dengan AHU 2025 yang akan tercatat resmi.
Selain menyerahkan legalitas, PSHT Kota Blitar juga menyatakan komitmennya untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pemerintah serta aparat keamanan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Blitar.
Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyambut baik langkah PSHT dan menyampaikan apresiasi atas penyerahan dokumen resmi tersebut.
“Kami akan melakukan verifikasi sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Kami hanya akan mencatat organisasi yang sah secara hukum,” jelas Toto.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan dari pemerintah pusat dan bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Blitar.(didik)












