Aksi penertiban ini didukung data satelit Badan Informasi Geospasial, dokumen Kementerian Kehutanan, audit BPKP, serta laporan langsung dari masyarakat Mentawai yang sudah muak melihat hutan mereka dijarah.
Pejabat yang hadir mengawal penindakan ini antara lain Dirjen Gakkum KLHK Dwi Januanto Nugroho, Direktur D JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta Direktur Penindakan Hukum KLHK Rudianto Saragih Napitu. Semuanya memastikan bahwa kasus ini tidak mandek di tengah jalan.
IM Ditahan, Hutan Menunggu Keadilan
Saat ini IM ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti tetap diamankan untuk dibawa ke persidangan.
Dengan bukti sebanyak ini, proses hukum diprediksi berjalan tanpa drama berlebihan.
Kasus ini menjadi pengingat sederhana namun tegas: siapa pun yang berani menjarah hutan, cepat atau lambat, hukum akan mengetuk pintunya.
Hutan telah berbicara lewat batang-batang kayu yang disita. Kini giliran pengadilan menguatkan suaranya.***












