TERITORIAL24.COM, KEPULAUAN MENTAWAI-Upaya merampok hutan akhirnya berbalik menghantam pelakunya.
Puluhan alat berat, armada pengangkut kayu, hingga kapal tongkang penuh muatan diseret penyidik sebagai bukti keras bahwa praktik ilegal logging di Mentawai bukan lagi sekadar dugaan,ini sudah terang-benderang,Sabtu(6/11/2025).
IM, Direktur Utama PT BRN, tak punya ruang lari. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025, berkas perkaranya kini resmi dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Tak ada seribu alasan yang mampu menutup fakta bahwa hutan dipreteli tanpa izin.
Barang Bukti Kelas Raksasa, Bukan Main-Main
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan barang bukti ini ibarat membuka kotak hitam kejahatan kehutanan.

Penyidik JAM PIDUM bersama Ditjen Gakkumhut mengamankan 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume 453,62 m³.angka yang membuat dahi berkerut dan hati miris.
Belum selesai. Satu tugboat TB Jenebora dan tongkang TK Kencana Sanjaya ikut diciduk dalam kondisi mengangkut 1.199 batang kayu bulat setara 5.342,45 m³. Kalau direntangkan, jumlah kayu ini bisa setara beberapa lapangan bola.
Barang bukti ini diamankan lewat operasi gabungan Tim Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Semua aktivitas dilakukan di Desa Betumonga, Sipora Utara.kawasan hutan produksi yang bukan milik siapa pun kecuali negara.
Kerugian Menggunung, Dampak Lingkungan Menodong
Negara pun tak tinggal diam menghitung kerugian. Total potensi kerugian mencapai Rp 447 miliar lebih.
Itu belum termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp 1,44 miliar yang seharusnya kembali ke alam, bukan hilang bersama kayu yang digelapkan.
Kerugian ekologis? Jauh lebih mahal. Penebangan liar membuka pintu bencana hidrologis: banjir siap menerjang, longsor mengancam, dan kekeringan mengintai.
Setiap pohon yang tumbang tanpa izin, ada risiko manusia yang harus menanggung akibatnya.
Diborong Lintas Lembaga, Data Tak Bisa Dibantah












