TERITORIAL24.COM, MEDAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar ujian penerimaan anggota muda dan kenaikan status anggota biasa pada awal Desember 2025 di Medan.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, mengatakan kegiatan ini menjadi gelombang ketiga selama masa kepemimpinannya. “Sebelumnya, kita telah melaksanakan penerimaan anggota muda dan kenaikan status anggota biasa pada 2022 dan 2023. Insya Allah tahun ini menjadi gelombang ketiga,” ujar Farianda di Medan, Senin (10/11/2025).
Farianda menuturkan, PWI Sumut membuka kesempatan seluas-luasnya bagi wartawan yang ingin bergabung ke dalam organisasi tersebut, dengan memenuhi syarat sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Sekretaris PWI Sumut, SR Hamonangan Panggabean, menambahkan calon peserta dari kabupaten/kota wajib melampirkan surat rekomendasi dari PWI daerah asal.
“Tanpa rekomendasi tersebut, berkas tidak akan kami terima. Sebab, anggota di daerah harus terdaftar di PWI kabupaten/kota setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan syarat menjadi anggota muda antara lain aktif bekerja di perusahaan media berbadan hukum pers, taat pada peraturan organisasi, tidak pernah dihukum pidana lebih dari lima tahun, serta lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Adapun syarat kenaikan status menjadi anggota biasa yakni telah menjadi anggota muda sekurang-kurangnya dua tahun, masih aktif bekerja sebagai wartawan, tidak pernah dihukum pidana berat, dan telah lulus UKW.
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor PWI Sumut hingga 25 November 2025. Formulir dapat diambil langsung atau menghubungi panitia di nomor Deby (0812-6282-4677) dan Jailani (0895-1911-0605).
“Seluruh proses pendaftaran dan ujian tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Rifki.(Akbar)












