BLITAR I TERITORIAL24.COM — Polemik rangkap jabatan di tubuh KONI Kota Blitar kembali menjadi sorotan. Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, saat ini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Blitar. Di saat yang sama, Elim juga mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI definitif dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September mendatang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait etika pemerintahan, hukum administrasi, hingga tata kelola organisasi olahraga, terlebih KONI mendapatkan dukungan pendanaan melalui hibah dari pemerintah daerah.
Akademisi hukum Mukhammad Taufan Perdana Putra, S.H., M.H. (atau sering disapa Tohfan) di Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, langkah yang paling aman dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan adalah Elim tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota dan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI.
“Secara etika pemerintahan, hukum administrasi, dan aturan keolahragaan, langkah yang paling aman secara hukum adalah mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI,” ujar Topan.
Ia menjelaskan, posisi Wakil Wali Kota merupakan jabatan publik yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kebijakan daerah. Sementara KONI merupakan organisasi yang dalam pelaksanaan programnya dapat menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Persinggungan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan.
Sebab, pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam lingkup kebijakan daerah pada saat bersamaan memimpin organisasi yang menerima dukungan anggaran pemerintah.
Topan juga menyoroti UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang tidak secara eksplisit mencantumkan larangan rangkap jabatan tersebut.
Namun, menurutnya, hal itu tidak serta-merta menghilangkan potensi persoalan administrasi dan tata kelola.
“Jangan hanya melihat ada atau tidaknya larangan dalam satu undang-undang. Harus dilihat juga aturan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, konflik kepentingan, serta AD/ART KONI,” jelasnya.












