Blitar Raya

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo KONI Blitar Berujung Laporan, Pejabat dan Pengurus Olahraga Disebut

33
×

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo KONI Blitar Berujung Laporan, Pejabat dan Pengurus Olahraga Disebut

Sebarkan artikel ini

BLITAR I TERITORIAL24.COM — Dugaan pelibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa pengurus KONI Kota Blitar pada 7 September 2026 berbuntut laporan ke polisi.

Gerakan Masyarakat Blitar meminta Polres Blitar Kota mengusut dugaan mobilisasi anak di bawah umur dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Blitar dan Gedung DPRD Kota Blitar.

Laporan tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Blitar, Mariyono Setyo Budi alias Budi Kempes, Senin (15/9/2026). Dalam laporannya, sekitar 28 anak diduga berada atau terlibat dalam aksi yang diikuti sekitar 200 peserta.

Anak-anak tersebut disebut berasal dari SMPN 2, SMPN 6, dan SMPN 7 Kota Blitar. Mereka diduga datang bersama rombongan massa dari titik kumpul di depan Kantor KONI Kota Blitar.

Menurut pelapor, sejumlah anak bahkan diduga membawa poster dan atribut aksi serta mengikuti arahan massa. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena aksi berlangsung pada jam sekolah.

Persoalan lain yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan surat izin atau dispensasi dari klub olahraga kepada pihak sekolah.

Sejumlah siswa diduga meminta izin mengikuti kegiatan koordinasi atlet cabang olahraga. Namun, menurut pelapor, mereka justru berada dalam kegiatan demonstrasi.

Kempes meminta polisi menelusuri siapa yang mengajak, membawa, dan mengarahkan para pelajar tersebut mengikuti aksi.

Ia juga menyebut sejumlah pejabat dan pengurus olahraga hadir dalam aksi, termasuk Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, serta sejumlah anggota DPRD Kota Blitar.

Sekitar 40 orang disebut dalam laporan tersebut, termasuk sejumlah ketua cabang olahraga dan pengurus klub. Namun, penyebutan nama maupun inisial dalam laporan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum dan masih memerlukan pemeriksaan aparat.

Kempes menegaskan laporan itu bukan untuk membatasi hak anak dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, yang harus dipastikan adalah anak tidak ditempatkan dalam situasi berisiko atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok orang dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *