Menurut Yenni, bahwa Dana BOS memang bisa dipakai untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Hal itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, penggunaannya dibatasi untuk rehabilitasi ringan hingga sedang, seperti perbaikan atap bocor, pengecatan, perbaikan plafon, atau instalasi listrik.
Namun, jika rehabilitasi masuk kategori berat—misalnya mengganti struktur bangunan atau pembongkaran besar—seharusnya menggunakan sumber anggaran lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan pemerintah daerah, pungkasnya.(Tim)












