TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai baru saja menutup Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I tahun 2025 di Aula Theme Park Pantai Cermin, Minggu (7/9/2025).
Dari forum itu, lahir 10 rekomendasi penting, tiga di antaranya menyoroti soal penyakit masyarakat: narkoba dan perjudian.
Namun, baru hitungan jam setelah rekomendasi itu diserahkan langsung ke Bupati Sergai Darma Wijaya, kenyataan di lapangan justru bikin kening berkerut.
Judi tembak ikan—yang jelas-jelas masuk kategori “penyakit masyarakat”—masih bebas beroperasi di tiga kecamatan: Sei Bamban, Tanjung Beringin, dan Perbaungan.
Di Sei Bamban, titik-titik mesin tembak ikan bisa ditemui di Pasar 1 Kampung Tempel Desa Pon, Warung Korea, Suka Bersama, Naibaho, hingga Ikan Mas Sei Belutu.
Di Tanjung Beringin, lokasi serupa ada di rumah warga berinisial MN dan Warung MG Pematang Terang. Sementara di Perbaungan, praktik judi itu bahkan berada di belakang Cafe TTS, hanya sepelemparan batu dari Mapolsek Perbaungan.
“Setiap hari jalan terus, kayak nggak tersentuh hukum. Padahal dekat kali sama kantor polisi,” kata KSD, warga setempat, Senin (8/9/2025).
Nada serupa disampaikan RSB dari Sei Bamban. Menurutnya, keberadaan judi tembak ikan ini makin menambah keresahan sosial.
“Tolonglah Pak Kapolres. Sudah direkomendasikan MUI supaya diberantas, tapi kok malah tambah banyak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: rekomendasi MUI itu sebenarnya buat pemerintah, buat polisi, atau cuma buat arsip acara?(Tim)











