Namun dalam tindakan spontanitas itu, warga gagal menangkap tersangka. Karena tersangka berhasil kabur dengan menggunakan perahu, melalui jalur sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Warga yang emosi, selanjutnya melampiaskan amarah mereka dengan menggeledah rumah tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan lewat kordinasi dengan warga dan aparat Desa Sei Dua Hulu itu, tidak hanya berhasil menemukan sepeda motor korban.
Juga berhasil menemukan sepeda motor lainnya bersama sejumlah barang lainnya seperti mesin alat pertanian, tiang listrik besi dan besi rel kereta api yang diduga hasil tindak kejahatan pencurian yang dilakukan tersangka.
Dikarenakan barang – barang tersebut tidak diketahui kasus dan pemiliknya sah – nya, petugas Polsek Sei Kepayang yang turun ke lokasi, tidak memperbolehkan warga untuk mengambilnya. Untuk barang bukti tindak kejahatan tersangka, petugas hanya mengamankan sepeda motor korban.
Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang. Tersangka pindah alamat ke Desa Sei Dua Hulu sekitar awal tahun 2025 lalu atau pasca menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Pulau Simardan, Tanjung Balai.
Tersangka dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai akibat melakukan tidakan kejahatan yang sama.
Selain itu, tersangka juga dikenal cukup piawai dan tidak pilih – pilih dalam setiap melakukan aksi. Tidak hanya membobol rumah dan meuyikat barang perabotan, tersangka juga peralatan dan tanaman pertanian warga.(gan).












