“Setelah pengumuman tahap pertama, peserta yang tidak lulus akan tetap mendapatkan NIP dan menjadi P3K Paruh Waktu. Total P3K Paruh Waktu saat ini mencapai 5.292 orang, belum termasuk Tenaga Buruh,” jelas Subhan.
Subhan juga menjelaskan bahwa P3K Paruh Waktu masih berstatus tenaga kontrak, yang masa kerjanya akan dievaluasi oleh OPD masing-masing.
“Mereka dapat diperpanjang atau di-PHK tergantung kebutuhan di OPD. Honorarium P3K Paruh Waktu akan tetap sama seperti yang diterima sebelumnya hingga Juni 2025. Selanjutnya, kami masih menunggu aturan lebih lanjut dari BKN Pusat,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Kota Medan berharap agar nasib P3K Paruh Waktu bisa lebih jelas dan mendapat perhatian lebih, agar tidak ada yang dirugikan dalam hal pekerjaan dan honorarium.(Anggi)












