Kota Medan

Reklame Ilegal Menjamur, Komisi 4 DPRD Medan Beri Ultimatum Satpol PP

140
×

Reklame Ilegal Menjamur, Komisi 4 DPRD Medan Beri Ultimatum Satpol PP

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan memberi ultimatum kepada Satpol PP untuk segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang semakin marak di berbagai sudut kota.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025), Satpol PP diberikan tenggat waktu dua minggu.

Untuk mendata semua reklame yang ada, baik yang berizin maupun yang ilegal, dan menyerahkan hasil pendataan kepada Komisi 4 DPRD Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Simanjuntak, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan.

“Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ujar Paul.

Masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar dan badan jalan.

“Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ungkapnya.

Anggota Komisi 4, Edwin Sugesti, menambahkan bahwa pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data. “Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.

Edwin juga mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Rizki Lubis, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame.

“Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *