Kota Medan

Rico Waas Tegaskan Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

97
×

Rico Waas Tegaskan Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

Sebarkan artikel ini

I Made menyebut kekayaan budaya Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari ritus tradisional, seni tari hingga kuliner. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ia mengatakan Sumatera Utara memiliki 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tiga di antaranya berada di Kota Medan, yakni Rumah Tjong A Fie, Masjid Raya Al-Mashun dan Istana Maimun.

Selain itu, Kota Medan tercatat memiliki 126 cagar budaya dan 154 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

I Made menekankan pentingnya tata kelola, standar layanan dan perizinan yang transparan serta inklusif dalam pemanfaatan cagar budaya.

Menurutnya, pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan edukasi, sosial maupun ekonomi tetap harus berjalan sejalan dengan prinsip pelestarian.

Dalam kegiatan tersebut, penghargaan tokoh kebudayaan Kota Medan diberikan kepada Rico Waas sebagai Pelopor Kebudayaan Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap sebagai Tokoh Inspirasi Kebudayaan Kota Medan, Sultan Deli ke-14 Sultan Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam Shah sebagai Tokoh Penjaga Kebudayaan, Rudi Oi sebagai Tokoh Pelestari Kebudayaan, Muhammad Muhar Omtatok sebagai Tokoh Pegiat Kebudayaan, serta Prof. Dr. Phil. Ichwan Azhari, M.S. sebagai Tokoh Pemerhati Kebudayaan Kota Medan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *