TERITORIAL24.COM, MEDAN – Proses pengurusan mutasi kendaraan antar provinsi maupun kabupaten kota di kantor Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) harus punya kesabaran tingkat dewa.
Pasalnya, selain direpotkan dengan lokasi kantor Samsat daerah istilahnya angkat berkas hingga ke Samsat yang menjadi tujuan mutasi kendaraan.
Seperti yang dialami pemilik Effendi (49) warga Medan yang membeli kendaraan mobil sedan jenis Toyota Starlet Tahun 1992, dari pemilik lama yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Pada waktu itu, medio 2023, Effendi langsung melakukan mutasi dari Samsat Aceh Besar, setelah berkas masuk menunggu seminggu untuk diangkat berkas.
Biaya yang dikeluarkan pada waktu itu sekitar Rp 700 ribu disetorkan langsung ke loket yang ada di loket Samsat Aceh Besar.
Selanjutnya berkas dibawa ke kantor Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau dan disini entah berapa loket yang dihadapi dan turun naik tangga.
“Selain kelelahan kita harus banyak sabar,” kata Effendi, Rabu 19 Februari 2025, usai mendatang kantor Samsat Medan Utara yang sekarang sudah pindah ke Jalan Sekip Nomor 29.
Lantaran tak siap pada waktu itu, kata Effendi proses pengurusan dilanjutkan pada esok harinya di an setelah selesai kembali menunggu untuk dihubungi kalau sudah selesai.
Tak lupa meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi di berkas yang kita tinggalkan tersebut.
Alih alih dihubungi, sampai lebaran monyet nomor yang ditinggalkan tak bakal dihubungi petugas di Samsat.
Sehingga sebagai warna negara yang baik dan bijak, maka kita pembayar pajak mendatangi loket yang terakhir diserahkan.
Setelah dicek petugas beberapa waktu maka nama pemilik atau yang mengurus bakal dipanggil dan diarahkan ke loket berikutnya.
Di loket terakhir pada waktu, sebut Effendi, biaya yang dikeluarkan disebutkan nominalnya sesuai yang tertera di kwitansi pembayaran.
Akan tetapi, lantaran banyak waktu yang tersita dan uang yang dikeluarkan untuk proses yang begitu panjang dan rumit uang untuk membayar akhirnya habis.