TERITORIAL24.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan menggagalkan dugaan aksi tawuran antar kelompok geng motor dengan mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjata tajam di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/7/2026) dini hari.
Pengamanan dilakukan setelah tim gabungan Polres Asahan menerima laporan masyarakat terkait adanya rencana tawuran yang melibatkan sejumlah kelompok remaja di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, SH, MH, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel Sat Reskrim bersama tim gabungan untuk melakukan patroli dan penindakan di lokasi.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar AKP Immanuel.
Dari hasil penyelidikan, salah seorang yang diamankan berinisial PH (13), pelajar asal Kabupaten Batubara.
Remaja tersebut diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran dan kedapatan menguasai satu bilah sabit bergagang besi yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rencana tawuran diduga berawal dari ajakan melalui aplikasi WhatsApp untuk berkumpul di Kota Kisaran dan melakukan bentrokan dengan kelompok lain.
Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, petugas lebih dahulu melakukan pengamanan sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berhasil dicegah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.
Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa para saksi, menyita barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












