TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat 71,55 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang bekerja sebagai petani, dan kekasihnya SN (31), seorang wiraswasta yang berasal dari Medan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian yang akhirnya mengarah pada penangkapan.
“Ketika dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus plastik sedang, dan 22 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat 71,55 gram,” ujar AKP Verry Purba.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan beberapa barang pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi, RA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan dan kemudian mengedarkannya di Kabupaten Simalungun.
Kasus ini kini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tim yang menangani kasus ini dipimpin AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H., bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., dan sejumlah anggota lainnya.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Markas Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,” cetus AKP Verry.












