Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, terutama bagi RA yang merupakan residivis.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Verry Purba.(rel/Akbar)












