TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Pengedar sabu yang kerap menjajakan kristal haram dagangannya di Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan kaki tangannya, dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.
Pengedar tersebut adalah AH (44), dan kaki tangannya, A (36). Pelaku pertama yang ditangkap adalah A. Dia dibekuk petugas ketika sedang mengendarai sepeda motor dan melintaa di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada Senin, 13 Juli 2026 lalu, sekira pukul 17.30 WIB.
“Awalnya, anggota kita mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudia melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, berupa satu kotak rokok warna putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 3,18 gram di kantong celana pelaku.
“Waktu diinterogasi sama anggota kita, pelaku A ini mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44),” ungkap Ferry Kusnadi.
Berbekal hasil interogasi itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk AH, sekitar pukul 18.15 WIB di rumanya di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Petugas juga mendapati barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku.
“Pelaku AH ini juga mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan,” sebut Ferry Kusnadi.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut, dan kepentingan pengembangan. (Ari)










