Mardi menyebut, pihak keluarga menuntut kejelasan dan percepatan proses hukum atas kematian Achien yang dinilai sudah terlalu lama menggantung.
“Harusnya penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. Kami sudah menerima surat undangan untuk pra rekonstruksi ini pada 13 Juni, tapi prosesnya masih akan panjang karena menunggu keterangan ahli pidana, ahli forensik, hingga gelar perkara,” ujarnya.
Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung sepanjang hari, dengan lokasi terakhir di titik penemuan jenazah di Emplasmen Kualanamu.
Hingga berita ini diturunkan, pra rekonstruksi masih berlangsung di sejumlah tempat, termasuk rumah terlapor dan salah satu tempat hiburan malam di Medan.(yu_di)












