Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Pengakuan Sani Milen dan Devika, keduanya memperoleh narkoba dari seseorang berinisial S, yang berada di Malaysia.
Tersangka mengaku narkotika jenis liquid vape mengandung etomidate diperoleh dari seseorang di negara Malaysia. (Ari)












