TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Zuhari, melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) terkait dugaan mark-up pada proyek pembangunan paving block di Dusun VII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan lingkungan sepanjang 235 meter dengan lebar 2,7 meter, menggunakan anggaran Rp199.750.000 dari P-APBD Sergai tahun 2024.
Dalam dumas tertanggal 19 September 2025 bernomor 05/PDM/ALS/IX/2025, ALISSS memperkirakan dugaan mark-up mencapai Rp100 juta.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap Presiden Prabowo dalam pemberantasan praktik KKN. Kami minta Kejari Sergai menindaklanjuti dumas ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Zuhari, Jumat (19/9/2025), didampingi Sekretaris Umum ALISSS, Muslim Lubis, SH.
ALISSS berharap Kejari Sergai dapat mengusut persoalan tersebut hingga tuntas, agar praktik dugaan korupsi tidak lagi membayangi pembangunan di daerah.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Perkim Kabupaten Serdang Bedagai, Sofyan Suri, S.Sos., M.M., melalui pesan WhatsApp pada 11 September 2025 pukul 18.22 WIB belum mendapat jawaban.
Sedangkan Kepala Bidang Kawasan Permukiman, M. Teddy Amsyari Siregar, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2025), menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah dilakukan pengerasan pada tahun sebelumnya.
Ia juga membenarkan bahwa dalam pekerjaan paving block tidak digunakan mesin pemadat dan batu kerikil.
“Soal biaya, yang menentukan itu volume panjang dan lebar jalan, bukan semata bahan bangunan. Bisa saja ongkos tukang lebih besar dalam waktu singkat dibanding pekerjaan sebulan,” ujar Teddy.
Kejari Sergai hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait dumas yang disampaikan ALISSS.(Tim)












