“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pertamina harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari penghentian sementara hingga pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin operasional apabila memenuhi dasar yang berlaku,” tegas Yan.
Yan berharap Polres Tanjungbalai dan Pertamina menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius, sehingga dugaan kekerasan terhadap wartawan maupun dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi dapat diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang sah.(Ilham)












