Blitar Raya

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Cabdin Jatim: Tak Ada Ruang untuk Pungli, Suap, dan Titipan

96
×

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Cabdin Jatim: Tak Ada Ruang untuk Pungli, Suap, dan Titipan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TRENGGALEK – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di wilayah Tulungagung dan Trenggalek dipastikan berada dalam pengawasan ketat.

Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi, maupun titipan yang kerap menjadi sorotan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang digelar di SMAN 1 Durenan, Trenggalek.

Kegiatan itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri di Tulungagung dan Trenggalek.

Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Dian Pemilu Sari, menegaskan seluruh ketentuan dalam SE KPK wajib dijalankan tanpa pengecualian.

“SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 harus dijalankan secara penuh. Tidak ada ruang untuk pelanggaran. Seluruh proses SPMB harus sesuai petunjuk teknis serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tegas Dian, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh sekolah wajib melaksanakan proses seleksi secara objektif, adil, transparan, dan bebas intervensi.

Selain itu, keamanan data dan dokumen calon peserta didik juga harus dijaga untuk menutup celah manipulasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dian menekankan, poin paling krusial dalam komitmen tersebut adalah larangan keras terhadap segala bentuk transaksi yang dapat mencederai integritas proses penerimaan siswa baru.

“Tidak boleh ada pungli, suap, gratifikasi maupun titipan dalam bentuk apa pun, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi. Hak calon peserta didik harus terlindungi dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Cabdin Pendidikan Jatim juga memastikan pengawasan akan dilakukan sepanjang tahapan SPMB berlangsung.

Jika ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan panitia maupun kepala sekolah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, mulai sanksi disiplin hingga proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *