TERITORIAL24.COM, Medan– Pasangan lanjut usia (Lansia) asal Kabupaten Asahan mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mencari keadilan atas dugaan penyerobotan lahan yang mereka alami. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang dialami pasangan lansia Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam kesempatan ini, kami berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo dapat membantu menyelesaikan ketidakadilan yang kami alami. Kami juga meminta Polda Sumut menangkap para mafia tanah yang telah mengambil hak kami,” ujar Togar didampingi istrinya, Nurhaida Sitorus, serta kuasa hukumnya di Mapolda Sumut, Senin (3/3/2025).
Dengan penuh emosi, pasangan lansia ini menuntut keadilan di halaman Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang sudah lima bulan mandek pasca-amar putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Medan terkait perkara penyerobotan lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Polda Sumut, pasangan lansia tersebut membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dan memasuki ruang penyidik Ditreskrimum.
“Syukur, kedatangan kami hari ini membuahkan hasil. Kami menerima secarik surat dari penyidik yang menyatakan bahwa laporan kami telah ditindaklanjuti,” ujar Togar.
Surat tersebut, lanjut Togar, menjadi bukti bahwa laporan mereka telah diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Surat bernomor B/81/II/2025/Ditreskrimum itu berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan.
“Setelah dua kali mendatangi Mapolda Sumut, akhirnya ada kejelasan terkait laporan kami yang selama ini mandek,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pasangan lansia tersebut meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah kepada abang kandung terlapor.
Namun, saat korban hendak menebus sertifikat tanah dengan mengembalikan uang yang dipinjam, mereka justru menemukan bahwa sertifikat tersebut telah dialihkan atas nama istri dari adik terlapor tanpa sepengetahuan mereka. Merasa dirugikan, pasangan lansia ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam hal ini, mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan sehingga hak mereka dapat kembali diperoleh.***