Nasional

Subkontraktor PT PHR Diduga Langgar SOP, Warga Bangko Bakti Rohil Terdampak Banjir dan Gagal Panen

568
×

Subkontraktor PT PHR Diduga Langgar SOP, Warga Bangko Bakti Rohil Terdampak Banjir dan Gagal Panen

Sebarkan artikel ini
Perusahaan subkontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yakni PT PGN, PT AKM, PT PLN, PT PB, dan PT WKM(foto:Dick)

Kasus ini pun dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengatur bahwa setiap aktivitas usaha wajib memperhatikan dampak lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PHR maupun subkontraktor terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *