Kasus ini pun dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengatur bahwa setiap aktivitas usaha wajib memperhatikan dampak lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PHR maupun subkontraktor terkait.***












