TERITORIAL24.COM,Rokan Hilir, Riau-Sejumlah perusahaan subkontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yakni PT PGN, PT AKM, PT PLN, PT PB, dan PT WKM, diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Akibat dari aktivitas sejumlah perusahaan subkontraktor ini, warga Dusun Balam Barat, RT 23 RW 07, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengaku mengalami kerugian besar.
Permasalahan mencuat setelah warga menggelar musyawarah pada Senin, 12 Mei 2025, untuk menyikapi dampak buruk dari aktivitas proyek yang dilakukan para subkontraktor tersebut.
Salah satu keluhan utama warga adalah penimbunan dan penutupan parit pembuangan air yang menyebabkan banjir di lahan dan pemukiman mereka.
“Lahan karet dan kelapa sawit kami mati tergenang air. Dulu bisa menghasilkan, sekarang tidak lagi.”
“Rumah kami juga ikut kebanjiran,” kata salah seorang warga yang juga anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kepenghuluan Bangko Bakti.
Menurut warga, koordinasi dengan pihak perusahaan sudah beberapa kali dilakukan.
Namun mereka hanya menerima janji-janji tanpa realisasi nyata. Hingga saat ini, belum ada tindakan kompensasi atau perbaikan dari pihak perusahaan.
“PHR hanya janji akan mengganti rugi, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami hanya diberi harapan kosong,” tambah warga tersebut saat dikonfirmasi media.
Warga juga menyayangkan bahwa tindakan penimbunan parit dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi dengan pemilik lahan.
Hal ini dinilai mencederai hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun dan tanah yang kini tergenang air.
Mereka berharap instansi pemerintah dan pihak berwenang dapat menegur atau memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang diduga abai terhadap SOP dan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin bertindak di luar hukum, tapi kalau tidak ada penanganan, warga bisa saja bergerak sendiri demi mempertahankan haknya,” ujar warga dengan nada tegas.












