Sumatera Utara

‎Sumut Darurat Narkoba: Usman Jakfar Dorong Blueprint P4GN 2026–2030 Jadi Senjata Nyata, Bukan Arsip Negara ‎

531
×

‎Sumut Darurat Narkoba: Usman Jakfar Dorong Blueprint P4GN 2026–2030 Jadi Senjata Nyata, Bukan Arsip Negara ‎

Sebarkan artikel ini

‎Prevalensi Tertinggi Nasional, Kuota Rehabilitasi Minim, DPRD Sumut Desak P4GN 2026–2030 Dieksekusi Serius ‎

‎Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., MA,sampaikan pernyataan dalam Seminar Hasil Penyusunan Blueprint P4GN 2026–2030 yang digelar di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (17/12/2025).(foto:Angga)

TERITORIAL24.COM,‎MEDAN –Sumatera Utara sedang tidak baik-baik saja. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang terus menempatkan provinsi ini di papan atas nasional sejak 2020 bukan lagi sekadar data tahunan, melainkan sinyal bahaya bagi masa depan daerah.

Di balik angka-angka itu, ada generasi yang terancam, keluarga yang runtuh, dan negara yang tertatih mengejar solusi.

‎Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., MA, menyebut kondisi ini sebagai alarm keras yang menuntut perubahan radikal dalam cara negara menghadapi narkoba.

‎Menurut Usman, selama ini negara terlalu sibuk memproduksi dokumen kebijakan, tetapi gagap saat harus mengeksekusinya di lapangan.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Seminar Hasil Penyusunan Blueprint P4GN 2026–2030 yang digelar di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (17/12/2025).

‎Menurut Usman, selama ini negara terlalu sibuk memproduksi dokumen kebijakan, tetapi gagap saat harus mengeksekusinya di lapangan. Blueprint P4GN 2026–2030, tegasnya, tidak boleh bernasib sama.

‎Jurang Realitas: 1,3 Juta Terpapar, Rehabilitasi Hanya 1.000 Orang

‎Di hadapan akademisi, aparat, dan pemangku kepentingan, Usman membeberkan ironi paling telanjang dari persoalan narkoba di Sumut.

Estimasi pengguna narkoba mencapai 1,3 juta jiwa, sementara kapasitas rehabilitasi yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 1.000 orang per tahun.

‎> “Rehabilitasi itu hak warga negara, bukan hadiah negara atau konsekuensi hukum semata. Kalau negara hadir setengah-setengah, jangan heran kalau masalah ini tak pernah selesai,” ujar Usman tegas.

‎Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk berhenti bersikap normatif.

Menurutnya, APBD harus berani mengalokasikan anggaran khusus rehabilitasi sebagai wujud keberpihakan pada pendekatan restorative justice, bukan sekadar penindakan.

‎Saatnya Tinggalkan Ceramah, Beralih ke Intervensi

‎Ancaman narkoba kian mengkhawatirkan ketika menyasar generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *