Kota Medan

Tarif Parkir Turun Jadi Rp2.000, tapi di Depan Disdukcapil Medan Masih Rp3.000. SK-nya Nyasar ke Mana?

137
×

Tarif Parkir Turun Jadi Rp2.000, tapi di Depan Disdukcapil Medan Masih Rp3.000. SK-nya Nyasar ke Mana?

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ada satu hal yang lebih abadi dari cinta pertama: tarif parkir Rp3.000 di Kota Medan.

Ceritanya begini. Pemerintah Kota Medan dengan penuh semangat mengumumkan penyesuaian tarif parkir lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam konferensi yang digelar di Balai Kota pada Rabu (25/2/2026), Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kabar gembira: tarif parkir sepeda motor turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Mobil? Dari Rp5.000 jadi Rp4.000.

Bahasa resminya indah sekali. Penyesuaian ini, kata beliau, demi meringankan beban masyarakat dan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi. Bahkan pembayaran juga bisa pakai QRIS. Transparan. Modern. Berkemajuan.

 

Masalahnya, realitas sering kali lebih kuat dari rilis pers.

 

Di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, tepatnya di Jalan Iskandar Muda No. 270, tarif parkir motor masih setia di angka Rp3.000. Tidak kurang, tidak lebih. Seolah-olah Perwal itu cuma wacana yang mampir sebentar lalu pamit tanpa pamit.

Penulis yang baru saja selesai urusan administrasi kependudukan (yang tentu saja tidak pernah sederhana) mendapati fakta itu saat hendak mengambil motor, Jumat (27/2/2026).

Ketika ditanya soal tarif baru Rp2.000, jawaban jukirnya sederhana, lugas, dan penuh filosofi birokrasi:

“Belum ada SK-nya dan karcis yang baru.”

Ah, SK. Surat Keputusan. Dokumen sakral yang lebih menentukan nasib tarif parkir daripada pidato wali kota.

Jadi begini logikanya: wali kota sudah umumkan, peraturan sudah ada, angka sudah berubah di atas kertas. Tapi selama SK dan karcis baru belum turun ke lapangan, maka hukum yang berlaku adalah hukum kebiasaan: Rp3.000.

Di titik ini, kita jadi bertanya-tanya. Apakah Perwal bergerak dengan kecepatan cahaya sementara SK berjalan kaki? Atau jangan-jangan SK sedang antre legalisir di semesta paralel?

Padahal, dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan akan dibentuk Satgas khusus untuk mengawasi parkir tepi jalan umum. Penindakan jukir liar akan ditegaskan, sistem dibuat lebih rapi, pembayaran bisa tunai maupun non-tunai. Lengkap. Visioner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *