Namun, sebelum bicara QRIS dan transparansi digital, mungkin yang perlu dipastikan adalah satu hal sederhana: tarif di lapangan sesuai dengan tarif di kertas.
Sementara itu, ketika Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, belum ada jawaban. Mungkin sedang rapat. Atau mungkin sedang mencari SK yang dimaksud.
Yang jelas, bagi warga yang datang mengurus KTP, KK, atau akta lahir, diskon Rp1.000 itu sebenarnya cukup berarti. Bukan soal besar kecilnya nominal, tapi soal konsistensi kebijakan.
Kalau sudah diumumkan turun, ya seharusnya turun. Tidak perlu menunggu wahyu berbentuk karcis.
Karena kalau setiap kebijakan harus menunggu “SK turun”, bisa jadi yang benar-benar turun bukan cuma tarif parkir, tapi juga kepercayaan publik.
Dan seperti biasa, warga cuma bisa membayar. Sambil berharap, suatu hari nanti, angka di papan pengumuman benar-benar sama dengan angka yang diminta di lapangan.(Akbar)












