Asahan - Tanjungbalai

Terkait Kasus Judi Sabung Ayam, Golkar Belum Putuskan Sanksi Terhadap Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto

850
×

Terkait Kasus Judi Sabung Ayam, Golkar Belum Putuskan Sanksi Terhadap Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto

Sebarkan artikel ini
Kantor DPD Partai Golkar Asahan di Jalan Akasia Kisaran.(gan).

Wakil rakyat itu dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Juta.

Sedang tersangka SR dan SN dijerat Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Juta.

Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam laga dan tunai sebesar Rp.60 ribu rupiah sebagai barang bukti.(gan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *