TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan M. Sofyan menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
Ia didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane.
Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga memperdagangkan komoditas nonhalal. Namun, pemerintah mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurut dia, penataan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, termasuk area yang disediakan pengelola pasar.
Selain itu, Pemko Medan membebaskan retribusi selama satu tahun dan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.
“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” kata Sofyan.
Citra Effendi Capah menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang telah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya.
Menurut dia, ketentuan itu berlaku bagi seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.
Ia juga menyebut tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan label produk. Labelisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian. Praktik tersebut, kata dia, telah diterapkan di restoran, hotel, dan rumah makan.












