Citra menyatakan kebijakan itu disusun melalui dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum ditetapkan menjadi surat edaran.
Pemerintah, ujar dia, juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi hingga tercapai kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran diterbitkan, Sofyan mengatakan perbedaan penafsiran merupakan hal yang wajar.
Pemerintah, kata dia, membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” ujarnya.(Anggi)












