Asahan - TanjungbalaiPolhukam

Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Dua Langsung Ditahan, Satu Alasan Sakit

251
×

Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Dua Langsung Ditahan, Satu Alasan Sakit

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Dari panggung mode ke ruang tahanan, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut kerugian negara dari acara yang dikelola Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan itu mencapai sekitar Rp1,13 miliar.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Fajar di Medan, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut berinisial BIN, Kepala Dinas yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran; ES, Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; serta MH, Direktur CV Global Mandiri, perusahaan pelaksana kegiatan.

Dari tiga nama itu, dua langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan—BIN dan MH—untuk 20 hari ke depan.

Sementara ES, seperti banyak tersangka lain dalam kisah klasik korupsi Indonesia, belum ditahan karena mengaku sakit.

“Yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan panggil ulang,” ujar Fajar.

Ia menegaskan, jika panggilan kedua juga diabaikan, maka langkah paksa akan diambil.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar.

Namun, dalam prosesnya ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari penunjukan langsung pelaksana tanpa kualifikasi teknis hingga pembayaran yang tak sesuai aturan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar,” jelas Fajar.

Kasus ini membuat acara yang semula dimaksudkan untuk memajukan industri kreatif justru berakhir jadi bahan gosip hukum.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum diketahui apakah tahun depan Medan masih akan menggelar festival serupa. Tapi yang jelas, untuk sementara, dua dari “pegiat mode” itu kini sedang “bergaya” di balik jeruji besi.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *