Polhukam

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian Laptop

117
×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Pencurian Laptop

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Januari 2025 di Kota Sibolga.

Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada Minggu, 02 Februari 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan Muhammad Rizky Riwanto, seorang mahasiswa asal Sibolga, yang kehilangan laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red.

Laptop tersebut hilang dari ruang tamu rumah korban di Jalan Thamrin No. 40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, pada pukul 16.00 WIB dengan perkiraan nilai sekitar Rp 4.700.000,-.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh.

Sekitar pukul 04.10 WIB pada 02 Februari 2025, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30), di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.

R mengakui bahwa dirinya bersama rekannya, AF (22), melakukan pencurian laptop tersebut.

Tak lama setelah penangkapan R, Tim Opsnal berhasil mengamankan AF di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, sekitar pukul 17.25 WIB. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R yang merupakan mahasiswa dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian tersebut.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer dan kotak laptop yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

Kedua pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Rel/Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *