TERITORIAL24.COM, MEDAN – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH, dan Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus pencurian dengan kekerasan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah F.A.N (19), warga Jl. Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12, Kec. Deli Tua, dan S.R.S (24), warga Jl. Topas I No.08, Perumahan Bumi Serdang Damai, Kec. Patumbak.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, sementara dua pelaku lainnya, yakni T (DPO) dan H (DPO), masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menjelaskan bahwa dalam aksi begal tersebut, S.R.S bertugas mencabut kunci sepeda motor korban saat menghadang laju motor, sementara F.A.N mengancam korban dengan parang.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, dua bilah parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju, dan satu celana panjang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor curian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi dan membeli pakaian.
“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(Akbar)












