Polhukam

TNI Gerebek Sarang Narkoba di Tebing Tinggi, Majelis Taklim Apresiasi Penangkapan Enam Pengedar

491
×

TNI Gerebek Sarang Narkoba di Tebing Tinggi, Majelis Taklim Apresiasi Penangkapan Enam Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Taklim Persaudaraan Islam Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah(teritorial24)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI-Personel TNI dari Koramil 13/TT Kodim 0204 DS berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menggerebek lokasi transaksi sabu di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Operasi ini dilakukan setelah Tim Unit Intelijen TNI menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Mereka adalah FP (35) warga Tualang, DI (47), DTP (29), DP (42), ND (30) warga Perumnas Bagelen, serta TK (27) warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen.

Apresiasi dari Majelis Taklim

Aksi tegas yang dilakukan TNI ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Taklim Persaudaraan Islam Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah.

Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi langkah Koramil 13/TT yang telah menangkap para pelaku peredaran narkoba. Kepada masyarakat, jangan takut melaporkan aktivitas yang mencurigakan.”

“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak demi menjaga moral dan masa depan bangsa,” ujar Ustadz Muslim.

Lebih lanjut, ia juga meminta pihak kepolisian untuk semakin meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan memastikan tidak ada praktik perlindungan terhadap pelaku kejahatan.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

TNI dan aparat keamanan setempat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan para tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus ini kini telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *