TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Aparat gabungan TNI dan Polri menangkap dua pria terduga pengedar narkotika di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu sore, 15 Juni 2025. Dalam operasi itu, satu orang lainnya berstatus buron.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima informasi dari warga mengenai aktifitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim langsung bergerak ke lokasi bersama personel TNI dari Koramil 10/Sei Rampah dan melakukan patroli gabungan,” kata Iwan dalam keterangan pers yang diterima teritorial24.com, Selasa, 18 Juni 2025.
Dua tersangka, Ade Putra alias Ade Lembu (36), warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan Darwin alias Boncel (40), residivis kasus narkotika asal Dusun III Desa Firdaus, diamankan setelah kedapatan membawa sabu. Petugas awalnya mencurigai gerak-gerik keduanya yang sedang duduk di bawah pohon.
Saat digeledah, ditemukan dua paket klip sabu seberat 5,94 gram dan 0,22 gram dari dompet milik Ade serta dari casing ponsel Darwin.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut keterangan Darwin, ia sudah tiga kali menerima sabu dari Ade secara cuma-cuma karena mereka teman lama,” kata Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu, dompet kecil, bungkus plastik hitam, pipet skop, ponsel Android, bal plastik kosong, dan plastik besar kosong.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi masih memburu tersangka H yang diduga sebagai pemasok utama.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya sinergi TNI-Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.(Akbar)












