TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pria menjelang tua berusia 53 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap seorang pria yang sering bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
“Pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 18.10 WIB, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Ipda R.B. Situmorang dan Kanit II melakukan teknik undercover buy untuk menangkap pelaku,” ungkap Kapolres.
Petugas yang menyamar langsung bertemu dengan tersangka, yang diketahui berinisial J alias U, dan memesan satu gram sabu seharga Rp420.000.
Saat tersangka mengambil sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya dan menyerahkannya kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Tersangka J alias U (53) merupakan warga Jalan Besi, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Ia diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu seberat 1,06 gram, lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 8,68 gram, satu unit timbangan digital, satu pipet yang diruncingkan, satu dompet hitam, satu lembar tisu, dan uang tunai Rp394.000,” tambah Kapolres.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K.K., yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***