Peristiwa

Viral! Sepeda Motor Masuk Parit, Polres Sergai Amankan Tersangka Pemilik Sabu

446
×

Viral! Sepeda Motor Masuk Parit, Polres Sergai Amankan Tersangka Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu berakhir.

Setelah sepeda motor pelaku masuk ke dalam parit, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka berinisial ZEP (29), warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sedang klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH.

Kapolres Sergai melalui Kanit II Satres Narkoba, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Firdaus. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan patroli di sekitar lokasi.

“Saat melintas di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai, tim mendapat laporan bahwa seorang pria berbadan gemuk mengenakan pakaian hitam mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku panik dan mencoba kabur hingga akhirnya masuk ke dalam parit,” jelas IPTU Tri Pranata.

Aksi tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berkerumun di lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti sabu di dalam kantong celana sebelah kanan.

Saat diinterogasi cepat, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus.

Polisi kemudian membawa tersangka ke belakang Kantor Pemkab Sergai untuk mencari A, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tersangka ZEP saat ini ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku A masih dalam proses penyelidikan.

“Atas perbuatannya, ZEP dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Zulpan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *