Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan di lantai II Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, pada Rabu (9/4/2025).
Adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan itu salah satunya adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja di mulai tahun 2024 hingga 2025. (yu_di)












