Wali Kota berharap kegiatan sosialisasi tersebut menghasilkan pemahaman yang sama dan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah agar proses penyusunan APBD 2026 berjalan tepat waktu, berkualitas, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beliau menegaskan bahwa Pemko Tanjungbalai dalam menyusun APBD 2026 tetap memperhatikan penandaan melalui SIPD-RI serta penyesuaian kebijakan sebagai pedoman dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Tanjungbalai, Siti Fatimah, dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami substansi regulasi, ketentuan teknis, kebijakan umum, dan tata cara penyusunan APBD sesuai Permendagri 14/2025. Dengan demikian, penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan mendukung pencapaian visi-misi pembangunan daerah.
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini meliputi:
1. Menyampaikan informasi resmi mengenai pedoman penyusunan APBD 2026 sesuai Permendagri 14/2025.
2. Menyamakan pemahaman antar-OPD terkait kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah.
3. Meningkatkan konsistensi hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, evaluasi, dan pertanggungjawaban.
4. Mendorong OPD menyusun program dan kegiatan secara realistis sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdiri dari kepala OPD serta kasubbag atau fungsional pengelola program.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Fernando H. Siagian, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para fungsional pengelola program.(ilham)












