Asahan - Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Ekspose Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

126
×

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Ekspose Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Ekspose Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur. (Ham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri ekspose Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai yang berlangsung di Aula RSUD dr. Tengku Mansyur, Kamis (5/2/2026).

Saat tiba di lokasi, Wali Kota didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, Safrina Yanti Harahap, dan disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, beserta jajaran manajemen rumah sakit.

Dalam paparan yang disampaikan, Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, memaparkan kondisi terkini (existing) rumah sakit, termasuk berbagai beban dan permasalahan yang dihadapi serta kebijakan baru di bidang perumahsakitan yang menjadi tantangan bagi RSUD untuk dipenuhi.

Ia juga menjelaskan rencana aksi RSUD dr. Tengku Mansyur dalam memenuhi ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yakni sistem pelayanan rawat inap baru bagi peserta BPJS Kesehatan yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

“Dengan penerapan KRIS, fasilitas rawat inap akan diseragamkan sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus mendorong pemenuhan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kompetensi serta pengembangan layanan ke depan,” jelas Dian Ramadha Sari.

Dalam arahannya, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Tanjungbalai merupakan pilar utama yang harus diwujudkan.

“Kualitas pelayanan kesehatan dan UHC adalah prioritas utama bagi masyarakat Tanjungbalai. Komitmen ini akan saya dukung melalui penguatan moril, materil, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja RSUD,” tegas Wali Kota.

Terkait penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Wali Kota berharap kebijakan tersebut dapat terus dioptimalkan dan diiringi dengan peningkatan kualitas layanan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *