Adapun hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Asahan, Tanjungbalai, serta Batubara dalam periode 1 Januari hingga 7 Mei 2025 meliputi:
Jumlah kasus terungkap: 322 kasus
Jumlah tersangka: 499 orang
Barang bukti yang diamankan:
160,669 kg sabu
6,079 kg ganja
45.881 butir pil ekstasi
899,01 gram kokain
Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 873.959 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp189,79 miliar.(ilham)












